TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, termasuk dugaan aliran uang yang diterima mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
"Setelah pembacaan tuntutan kemarin, tentu kami perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan dari terdakwa dan setelah itu ada agenda putusan. Kami akan simak dan pelajari dulu semua fakta yang muncul di sidang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Setelah persidangan selesai, biasanya tim jaksa penuntut akan melaporkan kepada Pimpinan KPK mengenai fakta-fakta persidangan.
Menurut Febri, pengembangan mengenai dugaan penerimaan uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi akan dipelajari setelah adanya putusan hakim.
Nama Amien Rais muncul dalam persidangan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) lalu.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Menurut jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir kepada Amien Rais.
Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Baca: Soetrisno Bachir: Uang ke Amien Enggak Ada Kaitannya dengan Kasus Alkes
Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima transfer pada 2 November 2007.
Saat menggelar jumpa pers kemarin, Amien mengaku mendapatkan uang dari Soestrisno Bachir untuk bantuan dana operasional. Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.
"Itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien.