News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

KPK Dalami Aliran Dana Rp 600 Juta ke Rekening Amien Rais

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais (tengah) memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kediamannya di Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku menerima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, termasuk dugaan aliran uang yang diterima mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

"Setelah pembacaan tuntutan kemarin, tentu kami perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan dari terdakwa dan setelah itu ada agenda putusan. Kami akan simak dan pelajari dulu semua fakta yang muncul di sidang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

Setelah persidangan selesai, biasanya tim jaksa penuntut akan melaporkan kepada Pimpinan KPK mengenai fakta-fakta persidangan.

Menurut Febri, pengembangan mengenai dugaan penerimaan uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi akan dipelajari setelah adanya putusan hakim.

Nama Amien Rais muncul dalam persidangan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) lalu.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

Menurut jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir kepada Amien Rais.

Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Baca: Soetrisno Bachir: Uang ke Amien Enggak Ada Kaitannya dengan Kasus Alkes

Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima transfer pada 2 November 2007.

Saat menggelar jumpa pers kemarin, Amien mengaku mendapatkan uang dari Soestrisno Bachir untuk bantuan dana operasional. Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.

"Itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien.

Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta aparat hukum sesuai fakta dan data dalam memproses kasus yang melibatkan Amien Rais.

PAN, katanya, tidak ingin kasus dana alat kesehatan dimasuki kepentingan.

"Kami berharap penanganan kasus berbasis fakta hukum yang jelas dan kredibel, serta tidak disusupi kepentingan lain," ujar Eddy.

Eddy juga berharap aparat hukum adil dan terbuka dalam menangani kasus yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami berharap bahwa proses hukum berjalan fair, transparan," ujar Eddy.

Dugaan aliran dana kepada Amien Rais itu terungkap di sidang lanjutan korupsi pengadan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang menjerat terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, menyebut politisi Partai Amanat Nasional itu menerima aliran dana hingga Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Setiap kali ditransfer dikucurkan dana sebesar Rp 100 juta.

Eddy Soeparno kembali memastikan, pihaknya mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Selama menunggu, PAN belum mengambil langkah bantuan hukum kepada Amien Rais.

"Kita ikuti perkembangannya terlebih dahulu sebelum mengkaji langkah berikut," ungkap Eddy .

Eddy memaparkan PAN tidak ingin memberikan opini terlebih dahulu terhadap kasus yang dituduhkan kepada Amien Rais. Semua hal itu kata Eddy harus menunggu fakta di proses hukum.

"Saya tidak mau berasumsi dan berspekulasi," kata Eddy. (tribun/gle/zal/jar/kcm)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini