TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 28 April 2017 lalu, DPR RI memutuskan untuk menggulirkan hak angket KPK.
Saat itu, ada 4 fraksi yang setuju hak angket, sementara 6 lainnya menolak.
Aksi walk out anggota fraksi-fraksi yang menolak jadi bukti penolakan.
Namun itu, sekitar satu bulan lalu. Kini, peta penolakan dan dukungan sudah berubah. Tandanya ada pada pembentukan pansus hak angket KPK.
Pada mulanya, ada 4 fraksi yang mendukung yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem.
Sementara yang menolak ikut pansus hak angket KPK adalah PKS, Demokrat, PPP, PKB, PAN, dan Gerindra.
Namun hari ini, 7 Juni 2017, 2 partai yang awalnya menolak mengirim wakil ke pansus berubah haluan.
PPP dan PAN kini berada di pansus hak angket KPK.
PAN menyatakan, masuknya PAN di pansus Hak Angket KPK bukan karena kasus Amien Rais.
Pansus hak angket KPK dibentuk karena DPR ingin memanggil sekaligus menyelidiki proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan anggota DPR periode sebelumnya.
>