TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini ditangani KPK.
Terlebih kasus ini sebelumnya pernah ditangani kejagung namun dihentikan karena saat itu Sjamsul Nursalim menunjukkan SKL ke jaksa yang menyatakan kewajibannya sudah dilunasi. Namun KPK menemukan bahwa penerbitan SKL ada kesalahan dan kini diusut KPK.
"Kami akan terus koordinasi dan bersinergi dengan KPK baik soal BLBI dan kasus korupsi lainnya. Ternyata yang saat ini KPK menemukan penerbitan SKL bermasalah. Ada kewajiban membayar Rp 3,7 triliun yang belum dipenuhi Sjamsul Nursalim. Kalau diminta mendukung pasti, karena jaksa saya juga kan ada disini," ungkap Prasetyo, Rabu (7/6/2017) usai menghadiri buka puasa bersama di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Prasetyo meyakini KPK punya bukti yang cukup sehingga meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.