TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan. Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.
Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR).
TOR tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.
"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," kata Politikus Partai Golkar itu.
Agun mengatakan Rapat Pansus Angket KPK juga menyepakati mekanisme kerja. Ia menuturkan kerja Angket KPK tidak seperti pansus yang ada selama ini.
Selain itu, semua keputusan rapat hari ini masih bisa berubah. Pasalnya, akan disempurnakan lagi pada rapat pekan depan, Selasa 13 Juni 2016 pukul 14.00 WIB.
"Jangan ada salah, itu semua belum diputuskan secara pasti," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Pansus hanya memperlihatkan sekilas soal rincian anggaran tersebut. Salah satunya adalah pembiayaan rapat-rapat yang dianggarkan mencapai Rp 582,5 juta.
Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika
"(Yang paling besar) yang kami tahu untuk keperluan konsumsi rapat-rapat," tuturnya.
Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.