Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem pemilu sekarang ini menjadi pembahasan alot di DPR RI.
Pemerintah dalam draft revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, mencantumkan pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu terbuka terbatas.
Artinya pemerintah mengusulkan perubahan sistem pemilu dari yang asalnya terbuka menjadi terbuka terbatas.
Usulan pemerintah tersebut sejalan dengan apa yang diinginkan PP Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan sistem pemilu terbuka memiliki banyak kekurangan.
Salah satunya menyebabkan partai tidak melakukan seleksi ketat terhadap calonnya.
Ia menyebut Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang sangat pragmatis dimana Parpol nyaris tidak melakukan seleksi terhadap calon yang diusung partai itu.
"Siapapun diakomodir mencalonkan diri dan silahkan bertarung di lapangan," katanya dalam konferesnsi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6/2017).
Berbeda apabila yang digunakan sistem pemilu tertutup atau proporsional terbuka terbatas.
Menurutnya dengan dua sistem tersebut, Partai akan melakukan seleksi ketat.
"Partai akan melakukan seleksi-seleksi yang sangat sangat ketat di dalam partainya dan menghormati proses kaderisasi yang berlangsung di parpol itu," katanya.
Selain itu sistem pemilu terbuka menyebabkan program yang disampikan calon sering tidak sejalan dengan partai.
Seharusnya, program yang disampaikan adalah program yang terintegrasi dengan Parpol yang disampaikan sesuai dengan kompetensi calon.
"Itulah alasan kami mengapa sistemnya adalah tertutup atau terbuka terbatas," katanya.
Dalam pemilih legislatif (Pileg), aplikasi sistem proposional tertutup yakni, pemilih hanya memilih (gambar) partainya saja dalam surat suara.