TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata telah memberi keterangan kepada Komnas Hak Asasi Manusia.
Namun Komnas Hak Asasi Manusia tidak bersedia mengungkap metode yang dipakai untuk memeriksa Rizieq yang kini memilih bermukim di Arab Saudi.
Pemeriksaan yang dilakukan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Alumni 212.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Rizieq Shihab, dan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.
"Saya tidak bisa bicara, tapi kita sudah berkomunikasi," ujar Siane Indriani ketika ditemu di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Ia menjelaskan pertanyaan kepada Ma'aruf Amin termasuk isu menyangkut penyadapan pembicaran telepon antara ulama senior tersebut dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Isu mengenai penyadapan sempat mengemuka dalam sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat itu penasihat hukum Ahok bertanya kepada Ma'ruf Amin apakah ada order dari SBY yang disampaikan melalui telepon agar MUI menerbitkan fatwa mengenai perkataan Ahok di Pulau Seribu merupakan penistaan terhadap agama.
Menurut Siane, Komnas HAM gagal meminta keterangan kepada Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, yang sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob, karena dugaan makar.
Siane mengaku pihaknya tidak diizinkan masuk oleh petugas.
"Kami tidak bisa. Kami ditolak oleh petugas di sana, itu anehnya. (Padahal) kami sudah minta izin," ujarnya.
Komnas HAM juga mengawal proses hukum kasus pengelolaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang sempat menyeret nama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir.
Sampai saat ini dana yang berasal dari ribuan umat itu, masih dibekukan oleh penyidik Polri.
Atas semua proses hukum terhadap kasus yang tengah ditangani penegak hukum itu, Komnas HAM tidak akan melakukan intervensi.
Komnas HAM akan mengawal agar perseteruan antara kelompok yang merasa dikriminalisasi dan pemerintah dapat segera diakhiri.