TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengaku bingung ketika muncul isu bahwa rektor dipilih oleh Presiden.
“Makanya dengan ini muncul saya jadi bingung sendiri,” ujar M Nasir disela-sela acara buka puasa bersama di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
M Nasir menegaskan bahwa pemilihan rektor mekanismenya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Lalu diturunkan menjadi PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi hingga ke Peraturan Menteri Ristek dan Dikti.
“Jadi sistem pemilihan rektor itu jelas,” ucap M Nasir menegaskan.
Memang dalam prosesnya, kata M Nasir, dirinya melakukan komunikasi dengan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, lanjutnya, komunikasi atau konsultasi tersebut sifatnya bukanlah prosedural, hanya informal saja.
“Itu adalah kerja yang normatif, bukan prosedur yang kita lakukan. Jadi jangan salah tafsir itu ya. Sehingga di media yang begitu ramai sekali tentang hal itu. Saya sampai berpikir, lho ini ada apa lagi?” kata M Nasir.