TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum anggota protokoler bandara diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam upaya penggagalan penyelundupan 208.756 ekor benih lobster senilai Rp31,3 miliar ke Singapura via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (9/6/2017).
Kedua oknum petugas tersebut berinisial ST dan TM. Sebelumnya, TM disebut sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, belakangan hal tersebut dibantah.
"Kedua orang itu memang anggota Kostrad. Tapi, yang TM bukan anggota BAIS TNI," tegas seorang anggota BAIS TNI yang bertugas di Bandara Soetta, Kapten Joko, melalui sambungan telepon, Minggu (11/6/2017).
Joko menjelaskan, pihak BAIS TNI hanya mengeluarkan kartu pass atas nama TM sebagaimana permintaan atau rekomendasi dari Satker bandara. Namun, TM bukan merupakan anggota BAIS TNI.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya, bahwa penggagalan upaya penyelundupan 208.756 ekor benih lobster senilai Rp31,3 miliar ke Singapura di Bandara Soetta, Jumat (9/6/2017), turut melibatkan oknum anggota Kostrad dan BAIS TNI yang bertugas sebagai protokoler bandara.
Sebelumnya diberitakan, ada dua oknum protokoler Bandara Soetta, ST dan TM, yang turut diamankan tim Dittipidter Bareskrim Polri saat melakukan operasi penggagalan penyelundupan 208.756 ekor benih lobster senilai Rp31,3 miliar ke Singapura di Bandara Soetta, Jumat (9/6/2017).
Keduanya diduga membantu penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 824 rute Cengkareng-Singapura, AM (37), meloloskan ratusan ribu benih lobster dalam 8 koper tersebut hingga bagasi pesawat.
Kedua oknum petugas tersebut telah diserahkan dan ditangani oleh POM Mabes TNI. Sementara, AM dibawa tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus ini terungkap hasil kerja sama tim Dittipidter Bareskrim dengan Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Karantina Ikan, Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).