TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar Fatimah Husein Assegaf atau yang akrab disapa Kak Emma 18 pertanyaan.
Kak Emma didampingi oleh kuasa hukumnya, Novianto Sumantri.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab dan dicecar 18 pertanyaan.
"Tadi kami sudah mendampingi Ibu Emma dalam pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab) dengan 18 pertanyaan," ujar Novianto di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Baca: Delapan Jam Diperiksa Polisi, Kak Emma Bantah Curhat Firza Husein soal Rizieq Shihab
Menurut Novianto, Emma ditanyakan mengenai kedekatannya dengan Rizieq dan Firza Husein.
Misalnya dari tahun berapa keduanya saling mengenal.
"Pertama, kenalnya Bu Emma dengan Habib Rizieq dari tahun berapa, sama anak dan keluarganya. Kemudian mulai aktif di MPI (Mujahidah Pembela Islam). Aktifnya di tahun 2000," ucap Novianto.
MPI merupakan organisasi yang berafiliasi dengan ormas Front Pembela Islam.
Emma juga dicecar mengenai percakapan yang tersebar di situs baladacintarizieq.com.
Di mana terdapat video rekaman suara monolog orang yang diduga Firza Husein.
Rekaman itu, memperdengarkan curhatan orang yang diduga Firza kepada Emma soal Rizieq.
"Kemungkinan soal adanya chatting yang beredar. Menyangkut masalah itu. Karena itu pemeriksaan untuk saksi HRS, ditanya apakah kak Emma pernah melakukan chat," kata Novianto.
Emma tidak membantah pernah melangsungkan percakapan dengan Firza.