Pada pertemuan sebelumnya, Irman telah diberitahu oleh Ketua Komisi II DPR sebelumnya, Burhanuddin Napitupulu, bahwa yang akan menyediakan uang untuk anggota DPR adalah Andi Narogong.
Hal itu juga telah ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (kps/dit/rik)