Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuyiz mengaku bersyukur atas hasil putusan PT.TUN No. 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 6 Juni 2017 yang memenangkan kepengurusan hasil Muktamar VIII Pondok Gede.
"Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya," kata Pria yang akrab disapa Romy itu melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).
Romy menuturkan putusan PT TUN tersebut mengukuhkan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebab, seluruh komponen yang bertikai dalam partai berlambang Kakbah 2,5 tahun silam itu sudah islah saat Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 yang lalu.
"Telah dikukuhkan dalam SK Menkumham," kata Romy.
Mengambil berkah Ramadan, Romy mengaku akan mendatangani Djan Faridz secepatnya.
Ia akan mengajak Djan Faridz bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP.
"Saya juga menawarkan seluruh kader-kader Pak Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini, untuk bersama-sama menjadikan PPP sebagai tiga besar pemenang pemilu," kata Romy.
Romy juga mengetuk pintu hati Djan Faridz agar kembali bersatu.
Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang telah berpihak pada kebenaran dan kenyataan grassroot yang diingin warga PPP.
"Dengan adanya Putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi 4 untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemenangan menuju tiga besar pada Pemilu 2019," kata Romy.
Sementara Wasekjen PPP Ahmad Baidowi menegaskan putusan PT.TUN mengesahkan kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani.
"Sehingga tidak ada lagi dualisme PPP karena itu, kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai," kata Baidowi.