TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan Dirut PT Garam Achmad Boediono sebagai tersangka, Bareskrim Polri terus mendalami pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan importasi garam industri 75 ribu ton.
Sejauh ini, sudah 22 saksi dimintai keterangan. Dan Bareskrim tengah menguatkan alat bukti sebelum menetapkan satu tersangka lainnya.
"Nanti alat bukti yang akan memastikan dan menjelaskan soal itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2017).
Agung menjelaskan, pihaknya tengah menganalisis temuan sejumlah dokumen guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang harus bertanggung secara hukum atas penyimpangan importasi garam industri PT Garam.
Sementara itu, sebanyak 22 saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya, 8 pejabat dan pegawai PT Garam, 2 pejabat Kementerian Perdagangan dan 2 pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seorang pejabat KKP yang telah dimintai keterangan adalah mantya Satyamurti Poerwadi.
"Pemeriksaan, totalnya ada 22 saksi yang kami periksa sampai hari ini. Hari ini masih ada pendalaman dan pencarian dokumen di beberapa tempat," ungkapnya.
Agung mengakui, pihaknya juga akan memintai keterangan pejabat Kementerian BUMN yang diduga mengetahui perihal kebijakan izin importasi garam konsumen.
"Terkait dengan masalah garam ini, tentunya semua pihak yang berkontribusi sehingga bisa ada (izin) importasi garam ini akan kami minta klarifikasi, termasuk meminta klarifikasi temuan dokumen," ujar Agung.
"Kami bekerja secra materiilnya, siapa pihak-pihak yamg membuat dokumen itu. Kami akan minta klarifikasi soal dokumen operasional itu," sambungnya.
Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-Dag/Per/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, impor garam konsumsi dapat dilakukan oleh BUMN pergaraman setelah mendapat penugasan dari menteri BUMN dan rekomendasi dari menteri kelautan dan perikanan.
Diketahui, PT Garam sebelumnya sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk importasi garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.
Tapi, Bareskrim Polri menemukan justru PT Garam mengimpor garam industri sebanyak 75 ribu ton dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Temuan penyidik Dittipideksus Bareskrim, pihak PT Garam melakukan penyelewenangan dalam importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton oleh PT Garam.