News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Mendagri, Semua Parpol Pendukung Pemerintah Incar Posisi Cawapres Jokowi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan fokus pencegahan yang dilakukan oleh inspektorat dimasing-masing daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir partai politik pendukung pemerintah yang tidak kompak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Pemerintah ingin menggunakan presidential threshold yang lama. Partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, baru tiga parpol pendukung pemerintah yang mendukung usulan itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

Sementara, empat partai pendukung pemerintah lainnya yakni Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional ingin ambang batas pencalonan presiden yang lebih rendah.

"Partai pendukung pemerintah saja enggak kompak," kata Mendagri, saat berpidato dalam acara "21 Inspirator Pembangunan Daerah 2017", di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Baca: Demokrat Menilai Jokowi Mulai Ditinggalkan Partai Pendukung Pemerintah

Tjahjo mengatakan, belum solidnya parpol pendukung pemerintah tidak terlepas dari kepentingan masing-masing parpol pada Pemilu 2019 mendatang.

Semua parpol mengedepankan kepentingan masing-masing.

"Semua mengintip. Oke, semua sepakat mendukung Pak Jokowi, tapi siapa wapresnya? Semua parpol pemerintah punya jago semua," kata politisi PDI-P ini.

Padahal, lanjut Tjahjo, keinginan pemerintah mematok tingginya ambang batas pencalonan presiden itu demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Dengan ambang batas pencalonan presiden yang tinggi, maka partai politik tidak bisa sembarangan mengusung capres dan cawapres.

Dengan demikian, masyarakat diberikan pilihan calon yang berkualitas.

"Siapapun yang mengusung Presiden dan Wapres harus sudah teruji," ujar Tjahjo.

Ancam tarik diri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini