News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT DPRD Mojokerto

Barang Bukti dalam OTT KPK Terhadap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Adalah Pemberian Kedua

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti hasil OTT KPK di Mojokerto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemberian terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto bukanlah kali pertama saat operasi tangkap tangan kemarin atau Jumat (16/6/2017).

Sebelumnya telah terjadi penyerahan uang yang pertama kali pada sepekan sebelumnya yang berjumlah Rp 150 juta.

"10 Juni sudah terealisasi pembayaran tahap pertama 150 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Febri, penyerahan yang kemarin adalah untuk pembayaran tahap 2 dari nilai commitment fee Rp 500 juta.

"Jadi kemarin tanggal 16 (Juni) itu adalah pembayaran tahap dua dari komitmen 500 juta rupiah," kata Febri Diansyah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp 470 juta. Uang tersebut guna pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.

Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini