TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah kabar CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto
"Saya belum dengar itu (penetapan tersangka)," ujar Ari, di kompleks PTIK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah resmi berstatus tersangka.
"Terlapornya tersangkalah, sekarang sudah tersangka" kata Prasetyo, Jumat (16/6/2017).
Saat ini, kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan.
Baca: Jaksa Agung: Hary Tanoe Tersangka Dugaan Pengancaman Jaksa Yulianto
Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.
Namun, Ari menyebut Hary bisa jadi tersangka jika bukti-bukti dan keterangan ahli mendukung dugaan tersebut
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
"Arahnya ke sana (tersangka)?. Kalau sudah cukup bukti, pasti," kata Ari.
Hary dilaporkan ke polisi karena diduga mengirim pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli.
Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, status Hary masih saksi terlapor.
Sebelumnya, Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.
Isinya pesan tersebut yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Kabareskrim