News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Khawatir Hukumannya Semakin Berat, Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menerima vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya terkait kasus pengadaan alat kesehatan.

Menurutnya apabila ia mengajukan banding justru akan semakin berat masa hukuman untuknya.

"Nggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan di tempat dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah.

Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dia dituntut pindana penjara 6 tahun.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya. Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap agar peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya memberantas korupsi dengan korup koruptor data," kata Siti Fadilah.

Siti Fadilah Supari divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Baca: Kapolri Minta Novel Beri Bukti soal Jenderal Terlibat Penyerangan

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukkan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.

Siti Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Perbuatan Siti dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam penanggulangan flu burung dan telah menyerahkan Rp 1.350.000.000 juta kepada negara melalui rekening KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain divonis pidana penjara dan denda, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar pidana tambahan Rp 550 juta.

Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 juta yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.

Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.

"Dalam hal tidak cukup maka dipidana penjara selama enam bulan," kata Ibnu Basuki. (eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini