"Tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah, kami tafsirkan bahwa fakta tersebut bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat siang.
Menurut Ali, bagaimana pun aliran dana ke rekening Amien Rais adalah sebuah fakta persidangan. Selain itu, hal tersebut didukung bukti transfer uang yang dimiliki KPK.
"Jadi kami jaksa penuntut bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta sidang, dan itu dipertimbangkan hakim. Setidaknya, ini entry poin yang cukup bagus, meski dalam perkara ini tidak relevan," kata Ali.
Sementara itu, Siti mempertimbangkan menerima putusan hakim. Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi menggunakan data yang benar.
"Nggak tahu. Saya kira enggak (banding)," katanya.
"Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan di tempat dan ternyata hukum masih seperti ini," imbuhnya.
Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dia dituntut pindana penjara 6 tahun.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya. Dia berharap peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah disidik KPK atas dugaan korupsi.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika.
Siti juga bertemu Nuki Syahrun, adik ipar dari Sutrisno Bachir, yang saat itu merupakan Ketua Umum PAN.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. (aco/eri/kps)