News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Full Day School

Mulai Tahun Ajaran 2017-2018, Guru Harus Memenuhi 40 Jam Seminggu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tahun ajaran 2017-2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah. Meskipun banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, namun realisasi kebijakan akan dilakukan mulai Senin (17/7/2017).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, pemerintah menetapkan kebijakan lima hari sekolah. Tidak ada yang namanya full day school seperti yang ramai diperbincangkan.

Selama pelaksanaan lima hari kerja, guru harus memenuhi 40 jam. Aktivitas tidak hanya tatap muka di kelas, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas di luar sekolah untuk mengembangkan karakter siswa.

"Istilahnya bukan full day school. Tidak ada istilah full day school. Yang ada lima hari kerja, lima hari sekolah dan itu dilaksanakan secara bertahap," tutur Sumarna, kepada wartawan ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jika tatap muka tidak memenuhi 24 jam, maka, diberikan konversi. Dia menjelaskan, seorang guru ada 40 jam di sekolah selama seminggu.

Sementara itu, 24 jam diberikan konversi membimbing dan melaksanakan tugas lain. Tugas lain untuk siswa-siswi SD adalah penerapan dan penguatan pendidikan karakter (P2K).

Dalam membuat aturan 40 jam mengajar, pemerintah membuat poin-poin perubahan untuk mempermudah guru memenuhi target.

5 M itu mencakup, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran atau tatap muka baik di sekolah atau di luar sekolah untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Yang ketiga adalah menilai. Keempat membimbing dan terakhir melaksanakan tugas tambahan.

Menurut dia, penerapan kebijakan itu tidak serta merta membuat sekolah harus menerapkan sekolah selama lima hari selama sepekan. Yang penting sesuai standar yang ditentukan.

Apabila ada sekolah belum menerapkan peraturan itu tidak akan memberikan hukuman. Untuk mencapai itu semua, kata dia, Sumber Daya Manusia (SDM) harus mampu mengikuti mekanisme yang ada.

"Kalau 5 hari kerja sekolahnya, kalau yang 6 hari juga. Nanti tidak semua sekolah melaksanakan 5 hari. Kalau yang tidak menerapkan tidak ada hukuman. Di dalam permen disebutkan secara bertahap nah saya dari SDM-nya, dari guru mengikuti," ujarnya.

Aturan mengenai lima hari kerja diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kehadiran Peraturan Menteri itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, mengkritik kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah, karena tidak berorientasi kepada hak anak-anak.

"Indonesia bukan Jakarta. Indonesia juga bukan hanya kota. Kebijakan tersebut berangkat dari pikiran masyarakat kota besar," tutur Retno.

Menurut dia, kebijakan itu hanya dapat diterapkan di kota-kota besar. Dia menilai pemerintah tidak melihat fakta-fakta lainnya, seperti kewajiban anak terhadap orang tua, sarana prasarana di sekolah dan kota tempat tinggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini