TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini penangkapan dilakukan di Mojokerto, Jawa Timur.
Sebanyak enam orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini.
Berikut kronologi OTT sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
- Jumat (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB, tim KPK mendatangi kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Di kantor tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan satu orang yang diduga perantara suap berinisial H. Rp 300 juta diamankan dari mobil perantara.
- Pada saat hampir bersamaan tim juga bergerak untuk mengamankan Kepala Dinas PU Wiwiet Febryanto di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Tim menemukan uang Rp 140 juta di mobil Wiwiet.
- Sabtu (17/6) pukul 00.30 WIB, Tim KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani.
- Pukul 01.00 WIB, Tim KPK mengamankan seseorang lagi yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto, dan diamankan uang Rp 30 juta.
Kepala Dinas PU dan ketiga pimpinan DPRD Mojokerto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kepala Dinas PU sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ketiga pimpinan DPRD Mojokerto sebagai penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dua orang lain yang diduga perantara masih berstatus sebagai saksi.
Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto