TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Junimart Girsang menilai surat KPK telah mengarah kepada Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap parlemen.
Hal itu dikatakan Junimart dalam rapat Pansus KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Junimart mengatakan KPK merupakan lembaga yang sangat ditakuti siapapun karena dapat menangkap presiden.
Ia lalu menyinggung ponit kedua dari surat tersebut.
"Ini surat ancaman kepada pansus khususnya, dan DPR pada umumnya, surat ini sudah comptent of parliament," kata Junimart.
Baca: Perempuan Cantik Ini Ditugaskan Jaga Posko Pengaduan Pansus Angket KPK yang Diresmikan Fahri Hamzah
Junimart lalu membacakan point kedua surat KPK.
Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan Tersangka Miryam s Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction Justice.
Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan Tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjalani tahanan di KPK.
"Artinya kita siap-siap ditangkap KPK, karena Miryam diproses, karena memberikan keterangan palsu, DPR merintangi proses penyifikan, saran saya kepada pimpinan, surat ini harus disikapi secara hukum," kata Politikus PDIP itu.
Menurut Junimart, surat KPK bernada arogan apalagi terdapat lambang Garuda Pancasila. "Ini harus disikapi secara umum," kata Junimart.
Sementara Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar mengatakan pihaknya akan merespon surat KPK secara formal.
Pansus akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Miryam S Haryani.
"Mudah-mudahan pernyataan keras dari teman-teman itu menjadi pengingat bagi kita semua terutama juga buat KPK. Dan saya mendorong dan berharap betul agar bisa lebih kooperatif," kata Agun.