TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri menyusul pernyataan di media massa bahwa Hary Tanoe telah berstatus tersangka.
Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan melakuka fitnah dan pencemaran nama naik Hary Tanoe.
"Kami sudah laporkan ke Bareskrim Polri dan sudah ada laporannya. Dan sekali lagi, ini kami buat untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum," kata Adidharma usai membuat laporan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Laporan Hary Tanoe diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Dalam laporan polisi ini, Jaksa Agung M Prasetyo dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagaimana pernyataannya yang termuat di media massa pada Jumat, 16 Juni 2017.
Prasetyo selaku terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam U Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUH-Pidana.
Adidharma mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video, rekaman suara, berita dari media online dan dua saksi, dalam pembuatan pelaporan ini.
Adidharma menjelaskan, pihaknya menempuh jalur hukum karena M Prasetyo selaku Jaksa Agung telah menyatakan ke media massa bahwa Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto.
Menurutnya, pernyataan Prasetyo itu melampaui kewenangannya. Sebab, seharusnya yang menyampaikan status tersangka adalah Polri selaku pihak yang menangani perkara. Apalagi, pihak kepolisian justru menyatakan Hary Tanoe masih berstatus sebagai saksi (terlapor).
"Jaksa Agung menyatakan bahwa klien kami adalah Tersangka. Padahal, pada waktu itu, kalau kita lihat videonya teman-teman wartawan sudah mengkoreksi jadi Terlapor. Tapi Jaksa Agung mengatakan bersikukuh bahwa tersangka. Di sini lah kami sangat keberatan. Apalagi Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi dan ketua umum Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga tentunya," kata dia.
Adidharma menyatakan, pihaknya meyakini bahwa pernyataan Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe telah berstatus tersangka bermuatan politis.
"Kami yakin kalau Hary Tanoe bukan sebagai Ketua Umum Partai Perindo, tidak akan ada persoalan ini. Sehingga ini sebenarnya sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung. Sekali lagi ini ada abuse of power dari Jaksa Agung," kata dia.