Papan nama dan bangku untuk Miryam S Haryani kosong saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK tetap bersiker"width="700"height="393"layout="responsive"alt="il Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar Prasetyo (kiri) mendengarkan paparan anggota Pansus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw">
il Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar Prasetyo (kiri) mendengarkan paparan anggota Pansus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani, dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.
Ketidakhadiran Miryam S Haryani disampaikan lewat surat yang dibacakan dalam rapat Pansus Hak Angket, Senin (19/6/2017).
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar Prasetyo (kiri) mendengarkan paparan anggota Pansus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan sejumlah alasan untuk tidak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
Salah satu alasan yang disampaikan KPK adalah upaya menghadirkan Miryam S Haryani termasuk dalam tindakan mencegah, menggagalkan proses penyidikan, hingga persidangan.
Papan nama dan bangku untuk Miryam S Haryani kosong saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK tetap bersikeras untuk menghadirkan Miryam S Haryani.
Surat panggilan kedua akan dilayangkan agar tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu bisa datang di rapat Pansus Hak Angket.
Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi, tak ada opsi lain untuk meminta keterangan Miryam S Haryani.
Ketidakhadiran Miryam S Haryani ke Pansus Hak Angket sudah ditegaskan KPK.
Menurut KPK, Miryam S Haryani tengah menjalani penyidikan kasus yang menjeratnya dan sedang ditahan.
Informasi selengkapnya, termasuk pernyataan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, simak tayangan video di atas. (*)