TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, ada tiga hal yang masih diperdebatkan antara pemerintah dan DPR RI.
Salah satu pointnya adalah ambang batas pemilihan Presiden (Presidential Treshold/PT).
Pemerintah tetap ingin PT diambil 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku dituduh DPR ingin mengarahkan kepada calon tunggal di 2019.
Padahal Tjahjo menjelaskan hal itu merupakan permintaan Presiden demi peningkatan kualitas demokrasi.
"Ada yang menuduh ini mengarah ke calon tunggal," ujar Tjahjo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Tjahjo memaparkan pemerintah tidak akan mengarahkan pemilihan presiden sebagai calon tunggal.
Hal itu dibuktikan Tjahjo dalam pilpres dua periode sebelumnya.
"2009 muncul lima paslon, 2014 juga ada dua paslon," kata Tjahjo.
Walaupun masih dalam tahap perdebatan, Tjahjo yakin Pansus RUU Pemilu akan mendapatkan jalan tengah.
Karena Tjahjo tidak ingin RUU tersebut mengganggu jalannya Pilpres ke depan.
"Kalau deadlock, ada opsi pemerintah. Yang penting per 1 Oktober paling lambat tak mengganggu tahapan-tahapan pilpres," ujar Tjahjo.