News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Polisi Menolak Panggil Paksa Miryam, Pansus KPK Beri Sinyal Panggil Kapolri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK berpeluang memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Hal itu terkait pernyataan Kapolri menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa Miryam S Haryani.

Padahal, Pansus berencana memanggil paksa Miryam dengan bantuan Polri bila Politikus Hanura itu tidak hadir sebanya tiga kali.

"Saya juga baru dengar tadi, tapi kita perlu sesama internal Pansus karena ini sesuai dengan UU MD3, tanpa kepolisian kita enggak bisa. Tinggal bagaimana Pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Politisi PDIP ini menuturkan, pihaknya ingin mengetahui kebenaran surat pernyataan Miryam yang membantah adanya intimidasi sejumlah anggota DPR. Karena itu, ia menyatakan Pansus tidak berniat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Alangkah elok Miryam bisa hadir. Inikan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasu dari Miryam," ujar Politikus PDIP itu.

Sementara Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa tidak ingin berkomentar mengenai pernyataan Kapolri. Politikus Golkar itu menuturkan pihaknya hanua menjalani mekanisme UU MD3. 

"Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir maka pangilan kedua. Tapi panggilan kedua kan belum tahu," kata Agun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR. 

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," tegas Tito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini