TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6/2017).
Kuasa hukum datang dengan membawa surat kuasa dari pendiri MNC Group itu dan sejumlah berkas.
Kuasa hukum menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan pencemaran nama baik saat menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka kasus SMS ancaman kepada jaksa.
Selengkapnya, termasuk pernyataan salah satu kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma dan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyebut terlapor Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka, simak tayangan video di atas. (*)