TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, keempat produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya. BPOM akan segera mencabut izin edar empat produk mi instan itu.
"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi, Minggu (18/6/2017).
Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
Pengawasan dilakukan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, hingga sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.
Tak daftar sertifikasi halal
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, empat produk mi instan yang akan dicabut izin edarnya belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI.
"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Iksan, Minggu.
Iksan mengatakan, dari keempat produk tersebut, hanya Shin Ramyun Black yang mencantumkan label halal. Namun label halal itu tidak dikeluarkan MUI tetapi dari Korea.
Setahun lalu, MUI telah merilis 32 produk kemasan mi instan asal China dan Korea yang tak mencantumkan label halal dari MUI, termasuk Shin Ramyun Black tersebut.
"Dan telah kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah kami lakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya, Direktorat Indag (Industri dan Perdagangan)," kata Iksan.