TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidup di balik tembok penjara bukan berarti tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berlibur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tahanan KPK, terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, menceritakan kisah-kisah para tahanan Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur saat berlibur.
Choel menceritakannya secara jenaka saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu.
"Yang ada itu pada menghayal. Jadi ada majalah, liburan pantai indah sekali di Lombok. Jadi (gambar) ditempel di tembok kamarnya. Jadi sambil tidur-tiduran dia menghayal ada di pantai. Kayak gitu yang banyak," kata Choel sembari terkekeh.
Baca: Vonis Choel Mallarangeng Akan Dibacakan 6 Juli 2017
Menurut Choel, tahanan yang sedang menghayal tersebut tidak boleh diganggu atau diajak bicara.
Usai menghayal dan bergabung dengan tahanan lainnya, barulah tahanan yang menghayal tersebut kemudin digoda oleh rekan-rekannya.
"Kan hiburan itu. Dia bayangkan dirinnya ada di situ. Kalau lagi momen kayak gitu jangan diajak ngomong. Biarkan dia tetap berada di pantai itu. Kalau dia keluar dari kamarnya, dia masuk lagi ke ruang tengah tempat kita nonton televisi kita tanya. Udah balik ya? Kapan mendarat? hahaha," ungkap Choel.
Adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu mengatakan bercanda adalah salah satu cara bagi para tahanan untuk tetap menjaga otak normal.
Menurut dia, menjalani hidup di tahanan berbanding terbalik dengan kehidupan bebas.
Choel mengatakan bahkan untuk memegang telepon seluler saja mereka tidak bisa.
Praktis, sehari-hari mereka menghabiskan waktu bersama para tahanan melakukan berbagai aktivitas.
"Kalau terlalu lama di dalam tidak bercanda jadi tidak normal semua hidup itu. Hehehe," kata dia.
Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.