TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan targetnya dengan melimpahkan berkas perkara Miryam S Haryani ke tahap penuntutan sebelum Lebaran.
Hari ini, Rabu (21/6/2017) penyidik memanggil politisi Hanura, tersangka memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP untuk administrasi pelimpahan.
Hal tersebut diakui oleh Miryam, bahkan Miryam mengaku siap duduk di bangku persidangan usai Lebaran nanti.
"Sudah P21 ya (berkas lengkap), kemungkinan habis Lebaran sidangnya,' ujar Miryam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terpisah saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, apakah KPK sengaja mempercepat pemberkasan kasus ini agar Miryam bisa masuk ke tahap sidang, sehingga tidak ada alasan pansus hak angket bisa memanggil KPK, serta Miryam kemudian membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat penyelidikan korupsi e-KTP ?
Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan utama berkas Miryam segera dilimpahkan ialah karena memang benar rampung dan sudah penyempurnaan.
"Ada dua hal disini, pertama sejak awal kami yakini KPK tidak akan membuka rekaman penyidikan selain di persidangan atau perintah hakim. Meski yang dibuka hanya sebagian kecil seperti yang diminta anggota DPR, tetap saja itu alat bukti. Kalau dibuka ada risiko hukum bagi KPK," terang Febri.
Kedua, pelimpahan terhadap perkara Miryam dilakukan, karena memang kecukupan bukti yang sudah dimiliki penyidik, sehingga mau tidak mau kasus ini harus dimajukan ke tahap penuntutan dan tidak terlalu dalam proses pengadilan.
Febri menambahkan bagi pihak yang ingin mengetahui bagaimana konstruksi kasus dan rekaman Miryam, Febri menyarankan agar pihak tersebut menyimak persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"KPK tetap akan pisahkan hukum dengan politik," tegas Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi.
Mereka yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Miryam telah ditahan di rutan KPK atas kasus itu sejak Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Di perkara korupsi e-KTP, status Miryam masih saksi. Miryam juga melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Miryam kalah.