TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman dari DPR untuk memperketat pembahasan anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, adalah kewenangan anggota dewan.
"Jangan dipandang-pandang, (itu) urusan DPR," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Ancaman tersebut dipicu penolakan dari Polri yang disampaikan oleh Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian, atas permintaan penjemputan paksa Miryam S Haryani, yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu.
Miryam S Haryani, yang merupakan mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Hanura itu, sebelumnya sempat mengaku dihadapan penyidik KPK, soal siapa saja di DPR RI, yang menerima aliran uang kasus korupsi e-KTP.
Belakangan ia mencabut pernyataannya itu.
Sementara di persidangan, penyidik KPK bernama Novel atau Novel Baswedan, menyebut bahwa Miryam S Haryani kepada penyidik bahwa dirinya diancam oleh sejumlah anggota DPR RI.
Setelahnya, Novel jadi korban penyiraman air keras.
Atas pernyataan Novel soal ancaman Miryam S Haryani itu, anggota dewan bereaksi, dengan menggulirkan isu pansus hak angket KPK.
Mereka berniat mengundang Miryam S Haryani untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan Novel, dan meminta KPK membuka hasil rekaman Miryam S Haryani oleh KPK.
Ancaman soal pengetatan pembahasan anggaran KPK dan Polri, disampaikan salah satunya oleh anggota pansus hak angket KPK, Muhammad Misbakhun.
Wiranto meminta wartawan untuk memintai tanggapan dari sang pelontar komentar.
"Ya tanya DPR dong, yang mengeluarkan pendapat DPR, ya tanya DPR, apa alasannya," katanya.