"Toh Mabes Polri juga nyuruh Brimobnya menggeledah ruangan anggota DPR, enggak ada undang-undangnya. Cuma surat selembar doang," ujar Fahri.
Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, M Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan anggota DPR, Miryam S Haryani, ke Pansus Angket KPK.
Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.
Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.
Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebut bahwa polisi tidak bisa membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul, Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket