TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, usulan pembekuan anggaran Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk peringatan.
Usulan tersebut dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Mukhamad Misbakhun karena KPK tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi undangan Pansus.
Adapun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga sempat memberi sinyal tak akan membawa Miryam ke DPR.
Fahri menuturkan, pelaksanaan angket tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Demokrat: Pansus Angket Jangan Cuma Gertak Sambal Mau Bekukan Anggaran KPK dan Polri
DPR sebagai pelaksana angket merupakan lembaga pengawasan tertinggi dan angket adalah metode investigasi tertinggi.
"Karena itu enggak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menantang angket dan sebagainya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Hal itu, kata dia, menyangkut tingkat kedisiplinan aparatur negara terhadap konstitusi dan penegakan hukum.
Ia tak sepakat jika usulan tersebut dianggap akan mengundang keributan baru. Sebab, kepatuhan terhadap undang-undang berkaitan dengan kedisiplinan bernegara.
"Saya sendiri menyetujui agar DPR memberikan warning karena DPR punya hak-hak yang besar yang tidak boleh lembaga-lembaga lain bermain-main dengan kewenangan DPR," tuturnya.
Peringatan tersebut, kata dia, mungkin untuk diwujudkan.
"Itu lah yang kami ingatkan. Ini kan baru peringatan. Peringatan itu kan tolong dicamkan," kata politisi yang dipecat PKS itu.
Fahri meminta Kepolisian tak goyah dan tetap mengambil tindakan sesuai undang-undang untuk membantu pemanggilan paksa terhadap Miryam jika Poltisi Partai Hanura itu tak datang hingga panggilan ketiga.
Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, saat penggeledahan ruangan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana dimana KPK membawa serta Brimob.
"Toh Mabes Polri juga nyuruh Brimobnya menggeledah ruangan anggota DPR, enggak ada undang-undangnya. Cuma surat selembar doang," ujar Fahri.
Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, M Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan anggota DPR, Miryam S Haryani, ke Pansus Angket KPK.
Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.
Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.
Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebut bahwa polisi tidak bisa membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul, Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket