TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto disebut turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar disebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK bekerja sama juga dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan beberapa nama lainnya.
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alis Andi Narogong," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Drajat adalah ketua Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri, sementara Isnu Edhi Wijaya adalah ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
JPU menyebutkan Setya Novanto bahkan dua kali bertemu dengan para terdakwa yang membahas mengenai penganggaran e-KTP.
Pertemuan pertama terjadi di Hotel Gran Melia pukul 06.00 WIB.
Saat itu Setya bertemu dengan Diah Anggraini, Irman dan Sugiharto yang difasilitasi oleh pengusaha Andi Narogong.
"Dalam proses penganggaran Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap proses penganggaran proyek," kata dia.
Pertemuan selanjutnya terjadi di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR RI.
Sugiharto menemui Setya Novanto atas fasilitas dari Andi Narogong, Pertemuan tersebut untuk memastikan dukungan Setya Novanto terhadap penganggarna.
"Dalam pertemuan tersebut Setya Novanto mengatakan 'ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti hubungi Andi'," ungkap dia.
Menurut Jaksa pertemuan tersebut menujukkan adanya kesatuan kehendak dan kesaetuan perbuatan perbuatan fisikk yang saling melengkapi satu sama lain dalam wewujudkan delik.
"Terlebih lagi pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja yakni jam enam pagi serta adanya upaya yang dilakukan Setya Novanto untuk menghilangkan fakta dengan cara memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada terdakwa satu (Irman) jika ditanya penyidik KPK agar menjawab tidak mengenai Setya Novanto," ungkap Mufti.
Sebelumnya, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman juga dituntut membayar pidana tambahan yakni uang pengganti sejumlah 273.700 dolar Amerika Serikat atau sekitar 3,2 miliar dan Rp 2.248.750.000 serta 6.000 Dolar Singapura.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.