TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie turut disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan Marzuki Ali menerima Rp 20 miliarr.
Ternyata politikus Partai Demokrat itu sempat marah kepada para terdakwa karena mengganggap uang yang dia terima itu jumlahnya kecil.
"Keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa Marzuki Alie marah-marah karena jatah untuknya terlalu kecil," kata Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Mochamad Wiraksajaya, jaksa meyakini adanya aliran ke Marzuki Ali didukung dengan alat bukti yang cukup sesuai dengan kaidah standar minium pembuktian.
Jaksa mengaku mendapatkan fakta tersebut dari keterangan bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan keterangan tersebut diperkuat keterangan saksi lainnya Winata Cahyadi yang menerangkan ada extra money untuk anggota DPR termasuk pimpinan Badan Anggaran.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut penuntut umum meyakini bahwa pemberian uang kepada pihak-pihak tersebut adalah benar adanya," kata dia.