TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menganggap penetapan tersangka kliennya bermuatan politis.
Apa tanggapan Polri mengenai tuduhan tersebut?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dalam menetapkan tersangka, polisi tidak melihat politis atau tidak, melainkan merujuk pada barang bukti yang ada.
"Kita tidak melihat politik atau tidak politik, tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah. Jika sudah ada alat bukti, lanjut Setyo, tentu akan diproses.
Polri juga mempersilahkan jikalau pihak Hary Tanoe mau melakukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
"Enggak masalah itu memang hak dia. Enggak ada masalah semua sesuai prosedur," ujar Setyo.
Penyidik Polri juga meyakini bahwa punya bukti kuat untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
"Penyidik meyakini kuat, sesuai dengan Undang-Undang ITE," ujar Setyo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada awal Juli 2017.
Pihak Imigrasi sudah melakukan pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Hary Tanoe atas permintaan polisi.
Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017.