News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2017

Calo Tiket KA Ditangkap Kenakan Seragam PNS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Senen Kompol Kasmono (baju batik) menangkap tangan tiga orang calo tiket kereta api yang sedang melakukan aksi penjualan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menindaklanjuti tertangkapnya calo “berseragam” yang meresahkan pemudik di Stasiun Pasar Senen, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono ikut langsung bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perkeretaapian untuk mendalami kasus dan memproses lanjut secara hukum apabila ditemukan tindak pidana.

Prasetyo bersama Tim PPNS yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Ditjen Perkeretaapian, Baitul Ikhwan melaksanakan interogasi untuk memperoleh informasi dari oknum yang bersangkutan.

Pada saat pemeriksaan, hadir juga Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Edi Nursalam, beserta Deputy Daop I Jakarta dan Kepala Stasiun Senen.

Pada Pukul 11.00 WIB, petugas Kepolisian dari Polsek Senen turut hadir di Ruang VIP Stasiun Pasar Senen, tempat dimana interogasi dilaksanakan. Setelah memperoleh cukup informasi, petugas Polisi pun membawa oknum yang bersangkutan ke Kantor Polsek Senen.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di ruang penyidik Polsek Senen untuk untuk menentukan unsur tindak pidana yang dilakukan. Prasetyo, Edi Nursalam, tim PPNS dan jajaran terkait pihak PT. KAI (Persero) Daop I Jakarta turut hadir pada proses gelar perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara lanjutan, Kapolsek Senen memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Saksi dari pihak PT. KAI (Persero) Daop I Jakarta dan tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Edi Nursalam dan tim PPNS menyusul untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut dan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan Polisi yang disampaikan dari Ditjen Perkeretaapian tercatat dengan No. 949/K/VI/2017/RESTRO JAKPUS. Tersangka dijerat Pasal  508 bis KUHP karena menggunakan seragam PNS tanpa hak, dengan ancaman pidana kurungan atau pidana denda.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2017. Segera laporkan apabila melihat atau mengetahui adanya "calo" baik oleh petugas gadungan atau oknum pegawai,” himbau Prasetyo.

Masyarakat yang mengetahui mengenai praktek percaloan dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui Contact Center Kemenhub dengan menghubungi nomer telepon 151 atau akun sosial media yaitu twitter @perkeretaapian dan @kemenhub151.

Pemberantasan calo merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam rangka peningkatan keamanan dan kenyamanan pada masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2017 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini