TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengungkapkan laporan terhadap Kaesang Pangarep menguji kinerja kepolisian.
Putra Presiden Joko Widodo dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Politikus PartaiĀ Gerindra ini mengatakan kepolisian akhir-akhir ini sering menetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
"Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak? Kan itu intinya. Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Baca: Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya
Desmond menuturkan kasus Kaesang dapat membuktikan apakah polisi bersikap obyektif atau tidak dalam menegakkan hukum.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.
Kasus Dihentikan
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menyebut laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog mengada-ada.
Karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada!" kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
"Yah laporannya mengada-ngada," sambungnya.