Menurutnya, mengada-adanya laporan tersebut karena pelapor mempolisikan Kaesang atas dugaan pidana ujaran kebencian dan penodaan agama gara-gara penyebutan kata 'ndeso' dalam vlog-nya.
"Ya ngomong 'Ndeso' itu kan. Saya dari kecil sudah dengar omongan 'Ndeso' itu. Itu kan guyonan aja itu. Jadi, kita rasional aja yah," jelasnya.
Menurut Syafruddin, kepolisian memang wajib menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat.
Tapi, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti.
Dalam penanganan sebuah laporan, petugas melakukan pencarian unsur pidana serta penggunaan akal rasional.
Jika suatu laporan mengada-ada, maka laporan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
Karena laporan dugaan pidana Kaesang mengada-ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti alias dihentikan.
"Kami tidak akan menindaklanjuti laporan itu," katanya.