News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Presiden Dipolisikan

Hidayat Tak Takut Digebuki Preman Usai Polisikan Kaesang Pangarep

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hidayat pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polresta Bekasi.

Adanya laporan yang dibuatnya ke polisi membuat ia kini lebih waspada dan mawas diri.

"Ya tentu ada (ketakutan), bukan takut lah istilahnya tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat.

Pernah Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Merdeka pada 4 November 2016 lalu.

Hidayat menuding Kapolda memprovokasi kerusuhan.

"Sebenarnya dia ditahan. Cuma sekarang ditangguhkan. Tentu atas alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," ujar Argo.

Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu. Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'.

Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.

Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Meski pernah menyandang status tersangka namun dibebaskan kata Argo Yuwono, polisi tetap akan memproses kasus Muhammad Hidayat.

Polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tersebut.

"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini