Polisi lanjut Argo tetap akan mengusut kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Polisi memastikan, terlapor dengan kasus dugaan ujaran kebencian adalah Kaesang Pangarep.
Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap obyektif dalam mengusut kasus.
"Tidak masalah (anak Presiden). Kita tetap lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Penyidik lanjut Argo dalam waktu dekat juga akan segera memeriksa Kaesang secara intensif.
"Pasti (dipanggil)," ucapnya.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
"Ya namanya ada laporan kita terima. Kita lakukan penyelidikan, apakah itu, masuk unsur pidana apa tidak," kata Argo.
Istana Serahkan ke Polisi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pihaknya menyerahkan kasus ujaran kebencian Kaesang ke polisi.
"Wah saya kurang tahu. Pak Kapolri lah," ujar Pratikno.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kalau kasus laporan polisi atas Kaesang masih dalam penyelidikan. Polri akan memanggil dan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini.
"Ya ada laporan itu. Tapi kita lihat akan melakukan lidik dulu ya. Nanti Bapak Kapolda yang melakukan lidik. Kita akan dengar keterangan saksi. Kemudian, bukan saksi yang melapor, kita akan undang beberapa saksi ahli. Nanti akan kita putuskan segera," kata Tito. (Fah/nic/nis/wly)