News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Presiden Dipolisikan

Wakapolri: Laporan Kasus 'Ndeso' Kaesang Mengada-ada, Tidak Akan Ditindaklanjuti

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menyebut laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog mengada-ada.

Karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada!" kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Yah laporannya mengada-ngada," sambungnya.

Baca: Pelapor Kaesang Ditangguhkan Penahanannya Karena Alasan Kesehatan

Menurutnya, mengada-adanya laporan tersebut karena pelapor mempolisikan Kaesang atas dugaan pidana ujaran kebencian dan penodaan agama gara-gara penyebutan kata 'ndeso' dalam vlog-nya.

"Ya ngomong 'Ndeso' itu kan. Saya dari kecil sudah dengar omongan 'Ndeso' itu. Itu kan guyonan aja itu. Jadi, kita rasional aja yah," jelasnya.

Menurut Syafruddin, kepolisian memang wajib menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat.

Tapi, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti.

Dalam penanganan sebuah laporan, petugas melakukan pencarian unsur pidana serta penggunaan akal rasional.

Jika suatu laporan mengada-ada, maka laporan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.

Karena laporan dugaan pidana Kaesang mengada-ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti alias dihentikan.

"Kami tidak akan menindaklanjuti laporan itu," katanya.

Diberitakan, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan Muhammad Hidayat S (52) ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juni 2017.

Hidayat mempolisikan Kaesang terkait pernyataannya, terutama kata 'Ndeso', dalam video blog yang diunggahnya di laman Youtube sekitar 27 Mei 2017.

Dia melaporkan Kaesang atas dugaan melakukan pelanggaran pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama melalui media elektronik.

Dari data kepolisian, diketahui pelapor kasus ini, Muhammad Hidayat S (52) adalah orang yang masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di media elektronik pada saat Aksi 411 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini