TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, berkeras membantah melakukan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
Polisi enggan menanggapi.
Polisi memastikan penetapan tersangka kepada Hary Tanoe telah didukung alat bukti yang kuat.
Dan polisi memastikan sangkaan ancaman tersebut akan dibuktikan melalui jaksa penuntut di pengadilan.
"Nanti di pengadilan saja," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca: Terkait Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka
Jumat (7/7/2017) kemarin, Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
Yulianto merupakan Kasubdit Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Pemeriksaan tersebut adalah kali pertama buat Hary Tanoe pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Fadil, ada 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidiknya kepada tersangka Hary Tanoe dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan hal apa saja yang ditanyakan kepada Hary Tanoe.
"Menyangkut materi perkara, nanti di pengadilan saja," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan Jumat kemarin, Hary Tanoe kembali mengatakan ke awak media, bahwa dari tiga SMS yang dikirimkannya, sama sekali tidak pernah bermaksud mengancam jaksa Yulianto.
Ia pun mengaku tidak punya kapasitas untuk melakukan itu karena tidak mempunyai kekuasaan.