News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Yusril Ibaratklan KPK Seperti Kopkamtib Era Presiden Soeharto

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada era Soeharto.

Meskipun dalam risalah pembahasan UU KPK, Pemerintah tidak secara eksplisit membentuk lembaga superbodi yang diberikan kewenangan luar biasa.

"Saya ditanya sama pemerintah, KPK ini diberikan kewenangan yang secara hukum luar biasa. Saya waktu itu katakan ini ibarat Kopkamtib dibentuk pada zaman Soeharto dengan pertimbangan situasi aman tertib pasca G30S, parah," kata Yusril dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dikutip dari wikipedia, Kopkamtib adalah organisasi pusat yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Jend. Soeharto dan didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965.

Baca: Yusril Angkat Bicara Soal Guru Besar Sebut DPR Tidak Bisa Angket KPK

Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program Kopkamtib.

Yusril menjelaskan Kopkamtib dipimpin oleh Sudomo.

Lembaga tersebut diberikan kewenangan yang luar biasa menangkap seseorang yang dituding beraliran kanan atau kiri.

Langkah penangkapan tersebut tidak dapat dipertanyakan.

"Jadi dalam situasi kritis bisa pemerintah mengambil langkah luar biasa tetapi situasi luar biasa itu tidak merupakan suatu lembaga permanen. Jadi Kopkamtib itu diakhiri oleh Pak Harto sendiri, ketika ada desakan, melanggar HAM. Kopkamtib dicabut," ungkap Yusril.

Yusril menuturkan dalam pembahasan RUU KPK dikedepankan sistem koordinasi, supervisi dan penuntutan agar lembaga anti rasuah itu tidak melampaui kewenangannya.

Sehingga, KPK melakukan supervisi dan koordinasi untuk memperkuar jaksa dan polisi.

"Kalau polisi sudah kuat, jaksa sudah kuat ya tidak perlu lagi, seperti Pak Harto. Karena KPK dibuat dengan UU maka terserah DPR sendiri, saya tidak ikut campur. Jadi KPK bukan lembaga permanen jadi kewenangan KPK itu tetap mengacu pada KUHAP baik UI 31/99 dan UU KPK sendiri," kata Mantan Menteri Kehakiman itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini