TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani berorasi usai menjalani sidang keempat sebagai terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Saat berorasi, Buni Yani menyampaikan perasaannya yang tidak takut jika harus masuk penjara karena kebenaran.
"Jangankan masuk penjara dan terus menjalani sidang seperti ini, mati pun sudah siap karena saya tidak pernah menyampaikan fitnah," ungkap Buni Yani saat orasi di depan massa pendukungnya.
Baca: Buni Yani: Jaksa Mencla-mencle, Pagi Kedelai Sore Tempe
Buni Yani menambahkan, apa yang ia perbuat bukanlah fitnah terhadap Ahok, karena Ahok akhirnya sudah terbukti bersalah.
Saat orasi, Buni Yani didampingi penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian dan Kordinator Aliansi Pergerakan Islam Jawab Barat Asep Saripudin.
Puluhan pendukung Buni Yani terdengar mengumandangkan kalimat takbir dan dukungan moril terhadap Buni Yani.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tribun Jabar, dijadwal Buni Yani akan melanjutakan persidangannya pada 18 Juli 2017 di tempat yang sama pukul 13.00 WIB.
Persoalan Politik
Buni Yani mengatakan persoalan yang menjeratnya tak lepas dari persoalan politik.
"Saya merasa sebagai terdakwa ada niat jahat dan tidak baik yang diduga dimiliki jaksa untuk bagaimana caranya Buni Yani masuk penjara," ujar Buni Yani.
Baca: Buni Yani: Jaksa Mencla-mencle, Pagi Kedelai Sore Tempe
Ia menduga Jaksa Agung sebagai bagian dari Partai Nasdem merasa kehilangan setelah Basuki Tjahaja Purnama kalah di Pilkada DKI Jakarta dan masuk penjara.
"Jaksa Agung itu berasal dari Nasdem, Nasdem adalah partai yang pertama mencalonkan Ahok sebagai gubernur. Ada kehilangan besar yang dirasakan Jaksa Agung ketika Ahok kalah dan masuk penjara, lalu gimana caranya Buni Yani digencet," ujarnya.
Buni Yani ngotot mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Ia menuding ada motif balas dendam bernuansa politis di balik kasusnya.
Ia juga mengklaim telah mendengar pernyataan dari berbagai ahli hukum yang menyatakan kasusnya tidak memenuhi unsur pidana.
"Ahli hukum independen sudah bersaksi tidak ada pidana di sana. Profesor Romli (Romli Atma Sasmita, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran), Profesor Muzakir (Ahli Hukum Pidana dari Universitas lslam lndonesia) mengatakan begitu semua," kata dia lagi.
Sebelumnya, dikabarkan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya.
Karena itu, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dilanjutkan Selasa (18/7/2017) pada pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro