News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

KPK Sesalkan Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Tidak Ungkap Pelaku Utama

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang tidak mengungkap pelaku utama terkait kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang mengaku bukanlah pelaku utama saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Namun, Handang tidak menyebut siapa.

"Ya tentu sebenarnya kita berharap ketika ada terdakwa katakan dia bukan pelaku utama dia bisa membuka peran dari pihak-pihak lain. Apalagi ketika dia ajukan sebagai JC (justice collaborator) misalnya. Tentu itu menguntungkan bagi terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Terkait pengakuan Handang, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali persidangan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan melihat bukti-bukti persidangan dan keterlibatan pihak-pihak lain.

" Jika ada terdakwa mengatakan demikian itu lebih baik sekaligus dia menyampaikan apakah di sidang atau secara tertutup ke penyidik dalam pemeriksaan itu akan lebih baik," tukas Febri Diansyah.

Handang Soekarno sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta pada sidang sebelumnya.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Tuntutan tersebut menurut JPU Jaksa Takdir Suhan karena perbuatan Handang menimbulkan efek yang luar biasa terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.

"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu, adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak. Karena kita paham Wajib Pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan," kata Takdir usai persidangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini