TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senyum yang mengembang terus terpancar dari tiga mantan Komisioner KPU yang hadir saat dibacakannya putusan atas gugatan judicial review pasal 9a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (10/7).
Ketiga mantan komisioner itu yakni, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia dan Sigit Pamungkas, terus mengucap rasa syukur, karena Mahkamah telah mengabulkan sebagian tuntutan mereka atas gugatan yang telah dilayangkan satu tahun silam.
"Alhamdulillah, tidak ada lagi yang memaksa. Ini jadi dasar, bahwa KPU memang merupakan lembaga yang harus mandiri," kata Hadar.
Dalam pasal tersebut, tertulis "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat"
Kata "bersifat mengikat" dari pasal itu, dirasakan oleh komisioner KPU periode 2012-2017 sangat memberatkan dan akan mengancam kemandirian mereka sebagaimana tertuang pada UUD 1945 pasal 22E ayat 5 mengenai suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri.
Hadar mengungkapkan tekanan dan ancaman itu nyata dirasakan oleh kepengurusan mereka saat masih menjabat.
Tekanan itu muncul dari sejumlah anggota dewan di DPR yang beberapa kali mencoba untuk memasukkan kepentingannya di dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Sudah, saya ungkap saja semuanya. Kami terima banyak sekali tekanan dari anggota dewan, saat pasal ini masih diterapkan," ungkapnya.
"Sifat mengikat" dalam pasal itu lah, yang kata Hadar, menjadi melegalkan anggota dewan untuk mewajibkan kepada KPU, memasukkan hal-hal yang tidak pernah ada di dalam perturan sebelumnya, termasuk saat polemik, seorang tersangka masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh KPU, Hadar menjelaskan, anggota dewan, yakni Komisi II saat itu, memberi ancaman, tidak akan membahas mengenai dana KPU yang saat itu dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017.
"Bukan itu saja, mereka juga meminta kepada BPK untuk melakukan "audit dengan tujuan khusus" kepada KPU, ketika kita terus menolak permintaan dari mereka," ucapnya.
"Mungkin itu juga yang dirasakan KPK sekarang," kata dia mengecilkan volume suara.
Diterima Sebagian oleh MK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melayangkan judicial review Pasal 9 (a) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.