TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Ia pun menjelaskan, saat ini sprindik tersebut masih diproses di Kejaksaan Agung.
"Nanti akan dibuat Surat Perintah Penyidikan baru, itu yang sedang kita lakukan," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).
Akan diterbitkannya Sprindik baru tersebut mengacu pada penilaian bahwa kasus PT Mobile 8 tersebut merupakan kasus korupsi, bukan kasus pajak.
Ia juga menegaskan telah memegang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan adanya korupsi di perusahaan tersebut.
"Kita udah ada memegang update hasil audit dari BPK sudah ada," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi terhadap transaksi penjualan produknya.
Sejumlah produk telekomunikasi itu meliputi telepon seluler serta pulsa kepada PT DNK selaku distributor.
Manipulasi transaksi selama kurun waktu 2007 hingga 2009 itu mencapai nilai Rp 80 Miliar.