News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Menkominfo Terkait Diterbitkannya Perppu Ormas

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan penjelasan mengenai antispasi dan langkah preventif terhadap serangan Malware Ransomware PETYA di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/6). Pemerintah meminta masyakarat untuk mengantisipasi serangan ransomware tersebut dengan rajin membackup data, menggunakan password yang aman dan diganti secara berkala serta menggunakan sistem operasi dan anti virus berlisensi asli yang diupdate secara rutin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan jika informasi yang disebarluaskan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam dunia maya mengandung konten negatif, maka tentunya bisa dikenakan Undang-Undang ITE.

"Kalau dikaitkan dengan teknologi, konten negatif bisa juga menggunakan UU ITE yang berlaku akhir 2016 kemarin," ujar Rudiantara, saat ditemui dalam acara diskusi forum terkait Perppu Ormas di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Ia pun menegaskan, Ormas yang menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian dan berbau SARA, tentunya secara otomatis terkena UU ITE.

Rudiantara kembali menegaskan bahwa UU ITE yang dikenakan pada Ormas tersebut tidak perlu menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Ormas yang menggunakan dunia maya atau mempromosikan dirinya atau konten negatif, terkena UU ITE tanpa menunggu Perppu ini," tegas Rudiantara.

Baca: Aktivis HAM Pertanyakan Urgensi Dikeluarkannya Perppu Ormas

Hal tersebut mengacu pada dua hal yang dilakukan secara bersamaan yakni ujaran kebencian serta dilakukan menggunakan teknologi dan
disebarluaskan.

"Karena keduanya berbarengan, tidak hanya menggunakan teknologi tapi juga di dunia fisik," kata Rudiantara.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini