TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan jika informasi yang disebarluaskan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam dunia maya mengandung konten negatif, maka tentunya bisa dikenakan Undang-Undang ITE.
"Kalau dikaitkan dengan teknologi, konten negatif bisa juga menggunakan UU ITE yang berlaku akhir 2016 kemarin," ujar Rudiantara, saat ditemui dalam acara diskusi forum terkait Perppu Ormas di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ia pun menegaskan, Ormas yang menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian dan berbau SARA, tentunya secara otomatis terkena UU ITE.
Rudiantara kembali menegaskan bahwa UU ITE yang dikenakan pada Ormas tersebut tidak perlu menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ormas yang menggunakan dunia maya atau mempromosikan dirinya atau konten negatif, terkena UU ITE tanpa menunggu Perppu ini," tegas Rudiantara.
Baca: Aktivis HAM Pertanyakan Urgensi Dikeluarkannya Perppu Ormas
Hal tersebut mengacu pada dua hal yang dilakukan secara bersamaan yakni ujaran kebencian serta dilakukan menggunakan teknologi dan
disebarluaskan.
"Karena keduanya berbarengan, tidak hanya menggunakan teknologi tapi juga di dunia fisik," kata Rudiantara.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).