News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hary Tanoe

Pelimpahan Berkas Perkara Hary Tanoe ke Kejaksaan Dilakukan Saat Sidang Perdana Praperadilan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesodibjo diperiksa terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo, ke Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2017.

"Berkas perkara HT sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2017).

Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin, 10 Juli 2017 merupakan waktu berlangsungnya sidang perdana praperadilan yang diajukan Hary Tanoeaoedibjo selaku tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, sidang berlangsung dengan penyerahan surat permohonan praperadilan dari pihak pemohon Hary Tanoe yang diwakili tim kuasa hukum dan jawaban dari pihak Termohon yang diwakili Tim Divisi Hukum Polri.

Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan surat permohonan praperadilan dari pihak Hary Tanoe selaku pemohon dan jawaban dari pihak Polri dianggap dibacakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini