TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo, ke Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2017.
"Berkas perkara HT sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2017).
Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin, 10 Juli 2017 merupakan waktu berlangsungnya sidang perdana praperadilan yang diajukan Hary Tanoeaoedibjo selaku tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, sidang berlangsung dengan penyerahan surat permohonan praperadilan dari pihak pemohon Hary Tanoe yang diwakili tim kuasa hukum dan jawaban dari pihak Termohon yang diwakili Tim Divisi Hukum Polri.
Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan surat permohonan praperadilan dari pihak Hary Tanoe selaku pemohon dan jawaban dari pihak Polri dianggap dibacakan.