News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis PBHI: Sepelekan Proses Pemilihan Anggota Komnas HAM, Fatal Akibatnya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Totok Yulianto, perwakilan PBHI menyampaikan pendapatnya mengenai proses seleksi komisioner Komnas HAM, di Ke : Kini, Jl. Cikini Raya No 43-45, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Totok Yulianto, aktivis Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan untuk tidak menyepelekan proses pemilihan anggota Komnas HAM.

"Kalau tidak sesuai peraturan (proses pemilihan anggota), akan fatal akibatnya," ujar Totok, di Ke : Kini, Jl. Cikini Raya No 43-45, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Hal tersebut disampaikan dalam acara Media Briefing yang diadakan Koalisi Selamatkan Komnas HAM, rangka mengawal seleksi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Totok mengatakan selama ini proses pemilihan anggota Komnas HAM tak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Rekruitmen keanggotaan komisioner Komnas HAM seharusnya dipilih melalui seleksi fit and proper test, persetujuan DPR, dan diresmikan Presiden," ujar Totok.

Dalam penerapannya, sering terjadi adanya kepentingan politik dalam pemilihan komisioner tersebut.

"Proses fit and proper test jadi formalitas belaka, sejak awal anggota dewan sudah mengantongi nama yang diputuskan oleh partai atau hasil lobi politik," ucap Totok dengan nada kesal.

Pria berkemeja biru ini menyampaikan jika proses yang sesuai aturan dapat menjadi titik masuk dalam upaya reformasi Komnas HAM.

Saat ini, proses seleksi telah dilakukan oleh panitia seleksi dan menghasilkan 28 calon anggota. Jumlah ini akan diseleksi menjadi setengahnya dan akan dilanjutkan dalam proses di DPR.

Totok menilai panitia seleksi dan DPR harus menggunakan metode penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga menghasilkan orang terpilih yang kompeten, independen, dan berkapasitas.

"Proses tes terakhir, antara lain tes kesehatan, psikologis dan wawancara harus dilakukan dengan benar, tidak boleh sekedar formalitas. Harus dilakukan penajaman terhadap integritas dari para calon," ujar Totok kepada Tribunnews.com. 

Pasalnya, dari 28 nama tersebut, anggota Koalisi Selamatkan Komnas HAM masih menemukan berbagai catatan permasalahan.

Dari 28 yang lolos tahap ketiga seleksi itu, terdapat 4 calon berperilaku intoleran karena terlibat aksi 212 sampai berafiliasi dengan HTI. Tiga calon lainnya memiliki perilaku koruptif.

Beberapa tidak independen karena afiliasinya dengan partai dan korporasi bermasalah. Beberapa lagi tidak memiliki kompetensi, bahkan banyak calon yang minim kapasitasnya untuk menjadi komisioner. 

"Dengan berbagai permasalahan itu, apakah Komnas HAM ke depannya akan dapat melakukan kinerja dengan baik? Tentu akan fatal kalau orang seperti itu terpilih," jelas Totok. 

Maka dari itu, pengawasan dalam proses rekruitmen anggota Komnas HAM 2017-2022 menjadi hal yang signifikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini